Apindo Usulkan Sembilan Isu Pokok dalam RUU Ketenagakerjaan di DPR

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan sembilan poin usulan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan saat menghadiri Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan dunia usaha yang dinilai belum terakomodasi sepenuhnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Myra M. Hanartani, menyatakan bahwa revisi aturan ketenagakerjaan sangat mendesak demi menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan dinamika bisnis. Sebagaimana dilansir dari Money, usulan tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem pengupahan, hingga sektor alih daya.

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pertimbangan utama Apindo dalam mengkritisi skema uang kompensasi PKWT yang dianggap terlalu kaku. Pihak pengusaha mengharapkan besaran kompensasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan finansial pelaku usaha skala kecil.

"Ketentuannya perlu dipertimbangkan kembali sehingga kami menganggap uang kompensasi itu diambil yang affordable," ujar Myra M. Hanartani, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo. Ia menekankan bahwa kepastian masa kerja tidak boleh menghambat fleksibilitas operasional perusahaan.

Terkait sistem pengupahan, Apindo menegaskan bahwa fungsi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman sosial, bukan instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Penetapan upah diharapkan tetap inklusif dengan mempertimbangkan kapasitas ekonomi mayoritas pelaku usaha di masing-masing wilayah.

Apindo juga mengusulkan agar penetapan upah minimum sektoral didasarkan pada kesepakatan langsung antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja terkait. Mekanisme ini dinilai lebih akurat dalam mencerminkan kondisi riil di lapangan sebelum akhirnya disahkan oleh pemerintah daerah.

Pada isu alih daya, organisasi pengusaha ini mendorong penerapan sertifikasi perusahaan serta penguatan pengawasan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja. Fokus utama lainnya adalah peningkatan produktivitas nasional, mengingat data International Labour Organization menunjukkan waktu kerja di Indonesia lebih pendek dibandingkan negara tetangga.

Selain itu, usulan mencakup sinkronisasi aturan pemagangan dan perubahan sistem perekrutan tenaga kerja asing dari daftar positif menjadi daftar negatif. Seluruh rangkaian usulan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas di masa depan.