PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan penyelesaian pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang menjadi korban penggelapan dana senilai Rp28 miliar pada pekan ini, terhitung sejak Senin hingga Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen BNI dalam konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026) menyusul terungkapnya kasus penyimpangan dana oleh oknum internal di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Pihak bank memastikan proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan bahwa produk 'Deposito Investment' yang ditawarkan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, bukanlah produk resmi perusahaan. Transaksi tersebut dilakukan tanpa prosedur perbankan yang sah.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi Herlambang.
Munadi menegaskan bahwa BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam skandal ini. Manajemen menyatakan komitmennya untuk tetap bertanggung jawab atas kerugian nasabah sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
"I saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," kata Munadi Herlambang.
Proses pemulihan hak nasabah dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil koordinasi dengan penegak hukum. Hingga saat ini, BNI telah menyalurkan dana pengembalian tahap awal kepada para korban.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi Herlambang.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari pengawasan internal BNI pada Februari 2026. Berdasarkan penyidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), total dana yang digelapkan oleh tersangka Andi Hakim Febriansyah mencapai puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi Herlambang.
Penyelesaian sisa dana sebesar Rp21 miliar akan dituangkan dalam kesepakatan hukum tertulis. Sebelumnya, bank telah mencairkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai bagian dari itikad baik perusahaan.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi Herlambang.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi Herlambang.
"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," kata Munadi Herlambang.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan pentingnya bagi nasabah untuk selalu memverifikasi setiap produk keuangan melalui kanal resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari penawaran investasi yang memberikan iming-iming bunga tidak wajar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian Eriana Kaslan.
Rian menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan BNI Call atau aplikasi resmi guna memastikan keabsahan transaksi. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam melakukan setiap aktivitas keuangan di lembaga perbankan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambah Rian Eriana Kaslan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan," ucap Rian Eriana Kaslan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memanggil manajemen BNI untuk meminta klarifikasi terkait kasus di Sumatera Utara ini. OJK menginstruksikan BNI melakukan investigasi internal menyeluruh untuk memperkuat aspek kepatuhan dan tata kelola bank.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·