Menanggapi bocornya proposal Amerika Serikat (AS) terkait permohonan akses udara bebas bagi pesawat tempurnya di Indonesia, analis pertahanan Alman Helvas Ali menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, pesawat dan kapal tempur sebenarnya diperbolehkan melintas di wilayah Indonesia tanpa izin, namun hanya pada wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Dikutip dari Bloombergtechnoz, Senin (15/4/2026), proposal AS tersebut mendapatkan kritik keras karena dinilai berpotensi menggerus kedaulatan nasional. Helvas Ali menjelaskan bahwa UNCLOS 1982 tidak mewajibkan pemberitahuan kepada negara pantai bagi pihak manapun yang melintas di ALKI. Dengan demikian, jika pesawat militer AS hanya melintas di atas ALKI, maka pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menolak.
Lebih lanjut, Helvas Ali menggarisbawahi bahwa selama ini, AS berpegang pada interpretasi UNCLOS untuk melintas di wilayah udara ALKI tanpa memerlukan izin. Namun demikian, pemerintah Indonesia tetap bersikukuh bahwa semua aktivitas kapal dan pesawat asing di wilayahnya, termasuk ALKI, memerlukan persetujuan.
"Terkait blanket overflight access, menjadi pertanyaan apakah kesepakatan itu hanya mengatur ruang udara di atas ALKI atau di ruang udara Indonesia bukan ALKI?" jelas Helvas. Ia menambahkan, jika kesepakatan hanya mengatur ruang udara di atas ALKI, maka Indonesia harus berpedoman pada aturan UNCLOS.
Pembahasan lebih detail mengenai proposal kerja sama akses udara bebas, menurut Helvas, juga krusial. Ia menekankan bahwa jika AS atau negara asing lainnya ingin melintas di luar kawasan ALKI, izin tetap diperlukan. Helvas juga menyarankan agar kerja sama tersebut memiliki batasan yang jelas, misalnya hanya berlaku pada jam-jam tertentu yang disetujui, atau pada periode waktu tertentu dengan tujuan yang terukur dan tidak merugikan kepentingan Indonesia.
"Apakah blanket berlaku selama beberapa hari berdasarkan consent dari Indonesia? Hal demikian harus diperjelas dalam kesepakatan kedua negara agar tidak merugikan kepentingan Indonesia," pungkas Helvas Ali.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·