ASN Cilegon Edarkan Sabu di Luar Lingkungan Kerja, Polisi Amankan MA

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (45) di Cilegon ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (13/4/2026), di mana polisi menemukan bahwa MA berperan sebagai pengedar narkoba. Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengungkapkan bahwa MA mengedarkan sabu di luar lingkungan kerjanya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa MA tidak hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak tahun 2004. Peran MA sebagai pengedar terungkap dari hasil pemeriksaan dan penelusuran alat bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

AKBP Martua Raja Silitonga, dilansir dari Detikcom, menyatakan, "Hasil dari pemeriksaan tersangka MA maupun dari penelusuran alat bukti bahwa tersangka MA ini mengedarkan bukan di dalam lingkungan kerjanya, tapi di luar, bukan di tempat dia bekerja."

Dalam keterangan yang diberikan oleh tersangka, MA mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Polisi menyebutkan bahwa MA membagi sabu menjadi beberapa bagian kecil untuk kemudian dijual kepada pembeli.

"Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim ke pembeli," ujar Silitonga.

MA diketahui berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap B yang menjadi pemasok narkoba kepada MA.