Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas untuk melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi MyASN BKN paling lambat pada Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah verifikasi dan konfirmasi ini bertujuan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta memastikan penyusunan kebijakan kepegawaian berbasis data yang akurat bagi pemerintah.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan SIASN BKN per 6 Mei 2026, tercatat masih ada 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data pada sistem tersebut sebagaimana tertuang dalam surat resmi tertanggal 8 Mei 2026.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh pegawai disabilitas, baik yang namanya sudah muncul dalam daftar pantauan maupun yang belum terdata, untuk segera mengakses akun MyASN masing-masing guna memperbarui status mereka.
Pimpinan serta pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja memegang tanggung jawab untuk memastikan proses pengisian data ini berjalan lancar dan wajib menyerahkan laporan rekapitulasi sebelum batas waktu berakhir.
Proses pemutakhiran dimulai dengan masuk ke aplikasi MyASN, kemudian pengguna perlu mengakses menu Layanan Individu ASN dan memilih kategori Disabilitas ASN untuk memulai pengecekan data pribadi.
Bagi pegawai yang belum terintegrasi dengan data Kementerian Sosial, sistem menyediakan tombol Tambah Data Baru, sedangkan pegawai yang sudah terdaftar secara otomatis cukup menekan tombol Konfirmasi Data.
Sistem MyASN memungkinkan pengguna memperbarui detail teknis mulai dari jenis, subjenis, hingga derajat disabilitas melalui formulir perubahan data yang telah disediakan oleh pihak BKN.
Setiap perubahan informasi yang dimasukkan oleh pegawai wajib disertai dengan unggahan dokumen pendukung dalam format PDF sebagai syarat verifikasi sebelum data tersebut dapat disimpan secara permanen.
Tersedia pula fitur Hapus Data bagi pegawai yang terdeteksi sebagai penyandang disabilitas di data Kemensos namun secara faktual tidak menyandangnya agar validitas data kepegawaian nasional tetap terjaga.
"Langkah pemutakhiran data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat validitas data ASN penyandang disabilitas sekaligus memastikan pemenuhan hak dan layanan kepegawaian berjalan lebih tepat sasaran." tulis laporan dari harian.disway.id.
Program ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai profil pegawai disabilitas di lingkungan instansi pemerintah guna mengoptimalkan penyaluran hak serta layanan kepegawaian di masa depan.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·