ASN Pemkot Cilegon Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Sudah Pakai Sejak 2004

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berinisial MA (45) ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait aktivitas tersangka yang telah berlangsung sejak 2004. Dilansir dari Detikcom, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Citangkil, Cilegon.

MA, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diketahui mulai mengonsumsi narkoba jenis ekstasi sebelum akhirnya beralih ke sabu-sabu. Transformasi ini menandai peningkatan keterlibatan tersangka dalam dunia narkoba.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengungkapkan bahwa tersangka telah aktif mengonsumsi narkoba sejak 2004, dimulai dari ekstasi hingga sabu. Tersangka ditangkap seorang diri di pinggir jalan saat penangkapan.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang diedarkan MA diperoleh dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap B untuk mengembangkan kasus.

“Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cilegon,” ujar Silitonga. Sementara itu, motif perdagangan narkoba yang dilakukan MA adalah dengan memecah sabu-sabu dari B menjadi paket kecil untuk kemudian ditempatkan di beberapa lokasi. Foto paket sabu-sabu tersebut kemudian dikirimkan kepada pemesan.

“Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim pemesan,” demikian Silitonga menjelaskan.