Asyhari Doktrin Santriwati saat Cabuli Korban: Murid Harus Taat pada Guru

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Pengasuh pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati yang juga tersangka pelecehan seksual, Asyhari, berhasil ditangkap polisi usai melarikan diri. Foto: Dok. Istimewa

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati. Tersangka Asyhari (51 tahun) ternyata mendoktrin korbannya untuk ikut dan patuh terhadapnya.

"Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. ini doktrin yang disampaikan oleh guru pada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (7/5).

Kelakuan cabul Asyhari ini berlangsung dari Februari 2020 sampai Januari 2024.

Korban yang telah melapor berjumlah 5 orang, belakangan 3 korban menarik laporannya dan menyisakan 2 laporan. Menurut polisi salah satu korban dicabuli sebanyak 10 kali.

Salah satu warga sedang mengamati aktivitas di dalam kompleks Ponpes Ndholo Kusumo yang tampak sepi, Selasa (5/5/2026). Foto: kumparan

"Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban. Kemudian, korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, mencium, kemudian memegang alat vital," katanya.

Sebelumnya, Asyhari mangkir dalam panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka pada Senin (4/5). Sikap itu dinilai tidak kooperatif hingga membuat polisi mengambil langkah cepat memburu pelaku yang sempat menghilang.