Badan Gizi Nasional Menyetop Sementara Ribuan Satuan Pelayanan Gizi

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau melakukan suspend terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia setelah mengevaluasi masukan masyarakat, laporan pemerintah daerah, serta temuan inspeksi mendadak pada Minggu (31/5/2026).

Langkah tegas ini diambil akibat adanya sejumlah insiden yang dialami oleh penerima manfaat serta ketidaksesuaian operasional di lapangan, sebagaimana dilansir dari Money.

Secara nasional, BGN mencatat sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi telah terkena sanksi penghentian sementara sejak program berjalan.

Saat ini, sebanyak 5.969 SPPG dilaporkan telah diaktifkan kembali setelah memenuhi persyaratan teknis, sedangkan 2.213 unit lainnya masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan manajemen maupun kelayakan bangunan.

Berdasarkan data wilayah, Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa mencatat angka suspend tertinggi dengan 3.466 unit, di mana 1.666 unit masih berstatus suspend.

Sementara itu, Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) mencatat total 3.959 unit pernah di-suspend, dan Wilayah I (Pulau Sumatera) mencatat 758 unit pernah menjalani sanksi tersebut.

Pelanggaran yang memicu sanksi ini meliputi munculnya gangguan pencernaan pada penerima manfaat, manipulasi harga bahan baku, menu yang tidak standar, hingga ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pihak otoritas menyatakan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan mengingat setiap SPPG memiliki kewajiban untuk menyalurkan makanan program kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tegas Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.