Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi masyarakat yang sudah memiliki kemampuan ekonomi pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan keleluasaan bagi warga mampu untuk tidak berpartisipasi sebagai penerima manfaat.
Lembaga tersebut memastikan bahwa skema distribusi tidak akan dilakukan melalui pemaksaan terhadap kelompok masyarakat yang telah memenuhi kebutuhan nutrisi secara mandiri. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, pemberian izin penolakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Apa yang disampaikan presiden sudah benar, memang tidak ada paksaan," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.
Nanik menjelaskan bahwa mekanisme penolakan dapat dilakukan dengan cara yang sederhana oleh pihak sekolah yang siswanya berasal dari keluarga berkecukupan. Sekolah cukup menyampaikan pemberitahuan baik dalam bentuk lisan maupun dokumen tertulis kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Cara menolaknya adalah tinggal menyampaikan lisan atau tulisan oleh sekolah, 'kami tidak menerima MBG,' begitu," sebut Nanik.
Pemerintah membuka ruang bagi seluruh pihak yang merasa sudah mandiri dalam pemenuhan gizi untuk menyatakan keberatan terhadap program tersebut. Keputusan ini diambil agar alokasi bantuan negara dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan gizi dari pemerintah.
Penolakan dari kelompok mampu dipandang sebagai langkah positif oleh BGN dalam konteks pengelolaan keuangan negara. Efisiensi anggaran menjadi dampak langsung jika masyarakat yang sehat secara finansial memilih untuk memenuhi konsumsi makanannya sendiri.
"Dari awal kan memang program ini untuk pemenuhan gizi, jadi yang sudah terpenuhi gizinya ya memang nggak apa-apa menolak, biar efisien di anggaran," ujar Nanik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·