BEA dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara India inisial MTNP, 44 tahun, yang diduga telah menyelundupkan serbuk emas logam mulia di dalam celana. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa emas murni seberat 265,7 gram. Nilainya kira-kira Rp 700 juta.
"Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah," katanya dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Banten, Tangerang, pada Senin, 11 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Hengky, tersangka menyelundupkan emas menggunakan modus concealment. Maksudnya adalah butiran emas yang berbentuk bubuk dicampur dengan adonan tepung alias gluten. Tujuannya agar menyamarkan bentuk fisik emas. Campuran tersebut kemudian dibungkus dan dimasukkan ke pakaian dalam tersangka demi mengelabui pemeriksaan.
Tapi petugas rupanya mencurigai MTNP. Ia pun ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta saat hendak bertolak ke New Delhi, India, pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. "Penindakan ini menjadi bukti nyata modus operandi para pelaku penyelundupan terus berkembang," ujar Hengky.
Petugas telah mengecek keaslian emas tersebut. Hasilnya, tutur Hengky, serbuk yang dibawa tersangka merupakan logam mulia jenis emas dengan kadar lebih dari 90 persen. Kini, barang bukti itu ditempatkan di Kantor Bea dan Cukai Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun bui dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hengky memperingatkan agar tak ada lagi warga negara asing yang melanggar aturan kepabeanan. "Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·