Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan laporan hasil evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (16/4/2026). Laporan ini menindaklanjuti instruksi presiden terkait penertiban tambang di area konservasi.
Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, evaluasi tersebut difokuskan pada izin tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam. Langkah ini merupakan respons atas perintah Presiden Prabowo yang memberikan tenggat waktu satu pekan sejak pertemuan kabinet pada Rabu (9/4/2026).
Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan arahan teknis dari Kepala Negara untuk segera melakukan eksekusi terhadap sejumlah IUP yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah berkomitmen mencabut izin perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan maupun perkebunan ilegal di area hutan tanpa terkecuali.
"Kalau enggak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Tidak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat," kata Presiden Prabowo Subianto dalam taklimat kabinet pekan sebelumnya.
Penertiban ini melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Target utama penertiban ini mencakup lahan seluas 4,2 juta hektare agar pengelolaan aset negara tersebut kembali memberikan manfaat bagi publik.
Data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menunjukkan terdapat 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan di 33 provinsi hingga tahun 2025. Komoditas yang ditambang secara ilegal tersebut meliputi emas, batu bara, hingga timah.
| Aceh | Emas | 65 |
| Sumatra Utara | Emas Pasir, Galian Tanah | 396 |
| Sumatra Barat | Emas | 4 |
| Sumatra Selatan | Batu Bara | 7 |
| Riau | Tanah, Batu Bara, Emas | 14 |
Presiden menekankan bahwa pencabutan izin ini bertujuan untuk memperkuat institusi negara dan memastikan seluruh kekayaan alam dikelola sesuai prosedur yang berlaku. Proses eksekusi lanjutan terhadap perusahaan yang melanggar dijadwalkan akan segera dilaksanakan oleh Kementerian ESDM pascapelaporan ini.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·