Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri guna memperluas lapangan kerja bagi tenaga kerja lanjut usia pada Minggu (19/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas lonjakan jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia yang memerlukan kebijakan inklusif.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menjelaskan bahwa optimalisasi potensi lansia sangat krusial saat memasuki era masyarakat menua. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, proporsi lansia di Indonesia menyentuh angka 11,93 persen dari total populasi pada 2025.

"Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama," ujar Esti dalam keterangan tertulis.

Estiarty Haryani menjelaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya terpaku pada aturan normatif, tetapi juga pada pengembangan model pemberdayaan yang bisa diterapkan secara nasional. Fokus utama program ini mencakup penciptaan sistem penempatan kerja yang berkelanjutan bagi kelompok usia lanjut.

"Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional," tutur Esti.

Sinergi antara pemerintah, akademisi, komunitas, hingga media massa dianggap menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem kerja yang ramah lansia. Estiarty Haryani menegaskan bahwa dampak nyata di lapangan hanya bisa dicapai melalui kerja sama lintas sektor yang solid.

"Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan," ujar Esti.

Sebagai dasar hukum penguatan kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mematangkan penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus. Regulasi ini dirancang untuk menjamin perlindungan dan ketersediaan kesempatan kerja yang layak.

"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia," ujar Esti.