Bahlil Lahadalia Tanggapi Keluhan Investasi Kamar Dagang China

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait keluhan Kamar Dagang China mengenai iklim investasi di Indonesia pada Rabu (13/5/2026). Meskipun mengaku belum menerima salinan resmi surat keberatan tersebut, Bahlil menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Duta Besar China di Jakarta.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, komunikasi dengan pihak diplomatik China mencakup pembahasan mengenai revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM). Selain itu, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

"Belum dapat suratnya [dari Kadin China]," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Bahlil menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan guna memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan penyesuaian regulasi di sektor pertambangan.

"Beberapa sudah komunikasi sama saya, Dubesnya [China] sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik. RKAB dilakukan penyesuaian dan enggak ada masalah," lanjut Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sebelumnya, Kamar Dagang China mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi serangkaian protes atas kondisi investasi di Indonesia. Keluhan tersebut mencakup potensi perubahan skema royalti mineral yang dianggap membebani para investor asing.

"Selama ini, sejumlah besar perusahaan investasi China di Indonesia secara konsisten mendukung pemerintahan Indonesia, melakukan investasi dan operasi bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan dengan teguh mendukung semua kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Yang Mulia [Presiden Prabowo] untuk memajukan pembangunan nasional," ungkap Kamar Dagang China.

Pihak Kadin China mengklaim perusahaan mereka telah berkontribusi signifikan dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan industri nasional. Namun, mereka menyoroti adanya hambatan regulasi dan penegakan hukum yang dinilai berlebihan dalam periode terakhir.

"Namun, dalam beberapa periode terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia umumnya menghadapi masalah-masalah yang menonjol, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, dan bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas yang berwenang," ungkap Kamar Dagang China.

Surat tersebut merinci beberapa poin krusial, di antaranya kenaikan pajak, royalti, serta denda besar yang memicu kekhawatiran perusahaan. Kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 50 persen juga dianggap mengganggu likuiditas operasional perusahaan eksportir.

"Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan," ungkap Kamar Dagang China.

Kadin China juga menyoroti pemangkasan kuota nikel dalam RKAB yang mencapai lebih dari 70 persen, yang berdampak pada penurunan produksi hingga 30 juta ton. Selain itu, penegakan hukum kehutanan oleh Satgas PKH dilaporkan menjatuhkan denda sebesar US$180 juta kepada investor China.

"Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," ungkap Kamar Dagang China.

Terdapat pula keluhan mengenai penangguhan proyek pembangkit listrik tenaga air dan pengetatan visa kerja bagi tenaga teknis asing. Pihak China memperingatkan bahwa kenaikan biaya bijih nikel hingga 200 persen akibat kebijakan baru dapat mengancam kelangsungan 400.000 tenaga kerja di rantai industri tersebut.

"Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan [Satgas PKH] Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar US$180 juta kepada perusahaan investasi China dengan alasan tidak memiliki izin pinjam-pakai kawasan hutan yang sah," ungkap Kamar Dagang China.

Lebih lanjut, intervensi otoritas terhadap operasional perusahaan dianggap mengganggu stabilitas bisnis yang sedang berjalan di berbagai wilayah.

"Mereka [pihak berwenang Indonesia] menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh China, merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, memerintahkan penangguhan pekerjaan dan menjatuhkan sanksi," ungkap Kamar Dagang China.

Pengetatan aturan dari berbagai kementerian, termasuk rencana bea ekspor baru dan pengurangan insentif pajak, disebut sebagai faktor yang melemahkan kepercayaan investor global di sektor nikel.

"Selain itu, departemen pemerintah terkait sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk bea ekspor baru untuk produk-produk tertentu, penghapusan insentif untuk kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk zona ekonomi khusus," ungkap Kamar Dagang China.

Kebijakan kenaikan HPM yang menyertakan perhitungan kobalt dan besi untuk pertama kalinya menjadi sorotan utama karena memicu lonjakan biaya produksi secara masif bagi investor China.

"Pemberlakuan kebijakan-kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan 200% dalam biaya bijih nikel secara komprehensif. Sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel di Indonesia," jelas Kamar Dagang China.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan kajian terhadap poin-poin yang disampaikan oleh Kamar Dagang China tersebut untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Hal ini tidak hanya akan sangat merusak proyek-proyek yang ada tetapi juga akan memengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri, yang secara serius melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia," papar Kamar Dagang China.