Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menunda revisi kenaikan tarif royalti Sumber Daya Alam (SDA) mineral pada Selasa, 12 Mei 2026. Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan aspirasi para pelaku usaha industri pertambangan nasional.
Kebijakan ini merupakan penangguhan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Dilansir dari Bloombergtechnoz, Menteri ESDM menjelaskan bahwa usulan tarif yang sempat beredar sebelumnya merupakan hasil kajian internal untuk proses uji publik.
Ketua Ekonom Permata Bank Josua Pardede memberikan tanggapan terkait potensi dampak kebijakan ini terhadap ketahanan fiskal negara. Ia menyoroti peran vital royalti dalam struktur penerimaan negara yang saat ini sedang menghadapi tantangan.
"Karena royalti batubara, penerimaan migas, dan penerimaan sumber daya alam nonmigas merupakan bagian penting dari penerimaan negara bukan pajak," kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank.
Data menunjukkan bahwa penerimaan dari sektor SDA berkontribusi sebesar 46% terhadap total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penundaan ini terjadi saat belanja negara melonjak 31,4% menjadi Rp815,0 triliun per Maret 2026, yang memicu pelebaran defisit hingga Rp240,1 triliun.
"Artinya, selama penundaan royalti bersifat sementara dan tetap tertagih, dampaknya masih bisa dikelola melalui pengaturan kas dan pembiayaan. Namun, bila penundaan berubah menjadi pembebasan, pengurangan, atau keterlambatan yang berulang, maka tekanan fiskalnya akan lebih serius karena APBN kehilangan salah satu sumber penerimaan yang relatif cepat masuk kas negara," kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank.
Josua juga memaparkan bahwa posisi fiskal saat ini cukup terbatas mengingat pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menambah beban pajak baru. Strategi penguatan penagihan kewajiban yang sudah ada dinilai lebih sehat daripada menciptakan instrumen pajak tambahan.
"Karena itu, pilihan yang paling sehat bukan menaikkan beban pajak baru, tetapi memperbaiki kepatuhan, menutup kebocoran, memperkuat penagihan kewajiban yang sudah ada, menertibkan pelaporan ekspor yang tidak wajar, mempercepat piutang PNBP, serta menajamkan belanja agar benar-benar produktif," kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank.
Laporan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mencatat realisasi PNBP pada triwulan I 2026 mencapai Rp112,1 triliun. Meskipun telah menyentuh 24,4% dari target APBN, angka tersebut mengalami penurunan 3,0% secara tahunan akibat fluktuasi harga minyak dan lifting migas yang belum optimal.
"Jadi, APBN masih bisa menjadi peredam guncangan, tetapi bebannya makin berat jika penerimaan komoditas tertunda, belanja prioritas terus meningkat, dan pemerintah menahan diri dari pajak baru," kata Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mengonfirmasi dukungan terhadap kebijakan tersebut. Purbaya menyatakan terdapat potensi penerimaan yang tetap bisa dioptimalkan hingga melampaui angka Rp200 triliun melalui pelaksanaan kebijakan anyar ini.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·