Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral, termasuk nikel dan tembaga, pada Senin (11/5/2026). Langkah penundaan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari para pelaku usaha pertambangan terkait rencana penyesuaian tarif tersebut.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan penundaan ini tertuang dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bahlil menyatakan bahwa kementerian akan mengevaluasi kembali usulan kenaikan harga komoditas emas, perak, hingga timah tersebut agar tidak memberatkan industri.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlangsungan bisnis para pengusaha di sektor ekstraktif tersebut.
“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut, namun tetap memberikan catatan kritis mengenai proses penyusunan aturan ke depannya. Ketua Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno menuntut agar pemerintah melibatkan pelaku industri secara langsung dalam pembahasan formulasi tarif yang baru.
“Kalau formulasi tidak melibatkan pengusaha akan ada praduga tidak menjalankan good governance, yang berbasis transparansi dan akuntabilitas. Karena kalau ditetapkan [tarif royalti baru tanpa audiensi dengan penambang] berarti aspirasi pengusaha diabaikan,” kata Djoko ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa sektor pertambangan baru saja menghadapi kenaikan tarif pada pertengahan tahun lalu. Ketua Komite Pertambangan Minerba Apindo Hendra Sinadia menilai dinamika regulasi yang terlalu cepat dapat mengganggu perhitungan investasi jangka panjang.
“Jadi kalau dinaikkan [lagi pada] Juni 2026 akan menambah ketidakpastian dan pelaku usaha harus menghitung ulang rencana investasinya karena peraturan-peraturan yang sangat dinamis perubahannya,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (12/5/2026).
| Katoda Tembaga | 4% - 7% | 7% - 10% |
| Emas Batangan | 7% - 16% | 14% - 20% |
| Perak Batangan | 5% Flat | 5% - 8% |
| Bijih Nikel | 14% - 19% | 14% - 19% (Perubahan Ambang HMA) |
| Feronikel | 3% - 10% | 5% - 20% |
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·