Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberlakuan mandatori biodiesel B50 pada 1 Juli 2025 mendatang sangat bergantung pada hasil uji teknis di lapangan yang sedang berlangsung, Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah saat ini tengah melakukan pengujian bahan bakar tersebut pada berbagai sektor transportasi dan industri, mulai dari kapal laut, alat berat, hingga rangkaian kereta api untuk memastikan kesiapan mesin.
"Kalau dia (B50) sesuai schedule, enggak ada soal, 1 Juli penerapannya," ujar Bahlil, Menteri ESDM saat ditemui di kantornya.
Bahlil menegaskan bahwa rencana jadwal tersebut bersifat fleksibel dan dapat mengalami penyesuaian jika ditemukan kendala teknis pada komponen mesin selama masa percobaan berlangsung guna menghindari kerusakan operasional.
"Tapi tatkala dalam pengujian itu ada mesinnya mungkin enggak pas, kita akan melakukan penyesuaian," ujar Bahlil.
Langkah kebijakan ini merupakan perluasan dari program biodiesel nasional yang sebelumnya telah berjalan, di mana Kementerian ESDM menargetkan penerapan B50 secara serentak untuk kendaraan bermotor maupun sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa Indonesia menjadi pionir global dalam penggunaan campuran nabati setinggi ini setelah pengembangan selama 15 tahun.
"Ini semua dipakai, semua sektor dipakai. Jadi, ini kita bersama-sama pantau karena memang ini adalah satu kegiatan yang tidak ada contohnya," kata Eniya di Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Eniya menekankan bahwa seluruh pengujian dilakukan secara transparan untuk memastikan bahwa transisi ke formula B50 dapat dilakukan seragam di semua lini tanpa adanya perbedaan standar antar sektor.
"Jadi kita melihatnya bahwa uji-uji ini semua dilakukan secara terbuka, dan nanti juga berlakukan untuk semua sektor. Jadi tidak ada yang satu misalnya masih B40, yang satu lalu B50, itu tidak ada. Semua serentak B50, karena infrastruktur yang kita punya juga lebih mudah untuk kita menerapkan satu formula," tegas Eniya.
Regulasi teknis mengenai komposisi campuran dan spesifikasi bahan bakar akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan terbit sebelum tenggat waktu implementasi nasional.
"Pencampuran ini 50-50, nanti spesifikasi campurannya itu juga kita akan keluarkan. Jadi nanti sebelum 1 Juli kita akan mengeluarkan ketentuan di situ," terang Eniya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·