Balai BPOM Sikat Toko Kosmetik Penjual Obat Keras

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, operasi terhadap toko kosmetik ini dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026, sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan. 

"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Sofiyani, dikutip Minggu 10 Mei 2026.

Dari hasil operasi tersebut, kata  Sofiyani, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.

“Seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Sofiyani.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan.rmol news logo article