Baleg DPR sebut RUU PPRT atur usia minimal PRT harus 18 tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur usia minimal bagi seseorang untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) harus 18 tahun.

Dia mengatakan batasan minimal itu diperlukan guna mencegah adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PRT. Menurut dia, usulan tersebut datang dari pihak pemerintah.

"Dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" kata Bob saat rapat Panja RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dua dekade penantian RUU PPRT

Menurut dia, ketentuan-ketentuan lain akan diakomodir dalam peraturan peralihan termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, termasuk bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun tapi sudah menikah.

Dia mengatakan bahwa aturan itu juga akan berlaku surut, artinya PRT yang masih di bawah usia 18 tahun harus menaati regulasi ini, terkait perlindungan pekerja dan anak.

"Kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu," katanya.

Dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, menurut dia, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal berusia 18 tahun. Di bawah itu, menurut dia, negara tidak mempunyai kewajiban hukum.

"Antisipasinya apa ya, itu nanti kita bicaranya dalam UU yang lain, dalam pemantauan, peninjauan. Kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain," katanya.

Baca juga: Anggota Baleg: RUU PPRT lindungi hak PRT dan pemberi kerja

Baca juga: Upah layak hingga jaminan sosial masuk usulan RUU PPRT

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.