Baleg DPR Susun Omnibus Law RUU Ketenagakerjaan, Atur PHK hingga Outsourcing

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Baleg Bob Hasan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Abid Raihan/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk rancangan undang-undang (RUU) omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Regulasi baru ini nantinya akan mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan.

Aturan tersebut harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi bermakna dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, regulasi tersebut akan disusun dalam model omnibus law yang mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan.

“Ketenagakerjaan itu karena banyak yang, eh, apa namanya, terkoreksi oleh putusan MK, maka harus dibikin baru. Ditambah dengan kemarin kan sudah ada substansi baru terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Maka ini adalah salah satu dinamika bagian daripada ketenagakerjaan yang dapat dijadikan satu parameter. Sehingga dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti yang sebelumnya," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/4).

"Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan. Ya, seperti itu," tambahnya.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Terkait substansi, Bob menyebut omnibus RUU ketenagakerjaan akan mencakup berbagai aspek luas, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga kemungkinan pengaturan outsourcing.

“Ya, tentang, pokoknya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga, boleh jadi, ya, apakah outsourcing masih menjadi layak atau tidak, kan begitu. Nah itu kan bagan-bagan,” jelas dia.

Selain itu, aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan menjadi bagian dari pembahasan.

“Oh, Satgas PHK. Kalau PHK itu, ya, ada tentang aturan-aturan PHK dan sebagainya, pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya tentang bagaimana lapangan pekerjaan, bagaimana sumber daya manusia yang untuk bekerja, tetapi juga tentang apa yang menjadi aturan-aturan lain yang kemudian ada aturan main, baik antara pemberi kerja maupun dengan pekerja," tutur dia.

"Baik maupun juga dengan aturan pemerintah sendiri, baik pun juga bahkan sekalipun itu juga dengan lingkungan hidup yang kaitannya, makanya itu perlu omnibus. Ya, baik keselamatan kerja dan sebagainya,” lanjutnya.

video from internal kumparan

Politikus Gerindra ini menegaskan, luasnya cakupan isu ketenagakerjaan menjadi alasan utama perlunya pendekatan omnibus law agar seluruh aspek dapat diatur secara terintegrasi.

Namun demikian, ia menyebut pembahasan RUU tersebut masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus).

“Saya masih menunggu dari Bamus. Dari pimpinan, pimpinan mau dia... ini yang penting dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting itu jadi catatan,” kata politikus Gerindra itu.

Ia menjelaskan, Baleg tidak mempersoalkan apakah pembahasan RUU tersebut dilakukan di komisi, panitia khusus (pansus), atau di Baleg sendiri.

“Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," tandas dia.