Baleg DPR Tambahkan Lima RUU Baru dalam Prolegnas Prioritas 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) baru ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Rabu (15/04/2026). Langkah ini diambil setelah Baleg melakukan rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, keputusan tersebut menetapkan RUU tentang Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta RUU Pelelangan sebagai draf baru yang akan diprioritaskan tahun ini.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa masuknya lima beleid tambahan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga. Perubahan status usul inisiatif juga terjadi pada beberapa rancangan aturan yang telah masuk daftar sebelumnya.

"RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Dari daftar lima rancangan baru tersebut, pemerintah tercatat hanya memegang inisiatif untuk RUU Pelelangan. Sementara itu, empat draf undang-undang lainnya merupakan murni inisiatif dari pihak parlemen.

Terdapat pula perubahan nomenklatur pada RUU Pelelangan yang sebelumnya bernama UU Pelelangan Aset. Bob Hasan menyebutkan penyederhanaan nama tersebut dilakukan agar payung hukum ini cukup disebut sebagai pelelangan saja.

Selain itu, pemerintah mengalihkan kewenangan inisiatif pada RUU Narkotika dan Psikotropika kepada DPR. Penyesuaian juga menyasar RUU Masyarakat Hukum Adat yang kini diubah tajuknya menjadi RUU Masyarakat Adat demi kepentingan simplifikasi regulasi.

Hasil kesepakatan antara pemerintah dan Baleg ini direncanakan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan resmi. Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan rapat paripurna tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari kesekretariatan DPR.