BADAN Legislasi DPR memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menjadi usul inisiatif Senayan dalam rapat pengambilan keputusan yang dihelat pada Selasa, 26 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Panitia Kerja RUU Pemerintahan Aceh Iman Sukri mengatakan, sebelum keputusan ini diambil, Baleg DPR telah melakukan rapat kerja hingga dengar pendapat umum dengan kementerian serta stakeholder dalam rangka memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.
"Panja berpendapat, RUU Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan proses pembahasan ke tahap selanjutnya," kata Iman di kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa.
Dia melanjutkan, selain memenuhi prinsip partisipasi bermakna, Panja juga telah melakukan pembahasan RUU Pemerintahan Aceh secara intensif pada rapat-rapat yang dimulai sejak 14 Januari 2026; 30 dan 31 Maret 2026; serta 18, 19, dan 25 Mei 2026.
Dalam rapat-rapat tersebut, Iman menuturkan, Panja RUU Pemerintahan Aceh memutuskan 27 ketentuan perubahan. Pertimbangannya mengenai optimalisasi otonomi khusus guna memberikan dampak yang nyata demi pembangunan kesejahteraan di Aceh.
"Penyelenggaraan otonomi khusus pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian implementasi nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan," ujar politikus Fraksi PKB ini.
Adapun, poin-poin perubahan yang diputusan Panja dalam RUU Pemerintahan Aceh antara lain sebagai berikut:
1. Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis. Bahwa, penyelenggaran otonomis khusus pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian implementasi nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata demi pembangunan kesejahteraan di Aceh.
2. Penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab 1 Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20.
3. Perubahan Pasal 2 Ayat 4 terkait Kelurahan.
4. Perubahan Pasal 7 Ayat 2 terkait kewenangan pemerintah.
5. Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah atau pada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.
6. Perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.
7. Perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.
8. Penyempurnaan istilah Alat Kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35).
9. Perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 250 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
10. Penghapusan Bagian Kedelapan tentang Kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai Kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 Ayat 4 RUU.
11. Penambahan dan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilihan Keucik di Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 117.
12. Penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan Badan Pelaksana.
13. Perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan memberikan berbagai izin kegiatan usaha.
14. Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh diberikan setara 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.
15. Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh.
16. Perubahan ketentuan Pasal 192 terkait dengan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.
17. Penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak dan bukan pajak paling sedikit 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah.
18. Perubahan ketentuan Pasal 254 terkait dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
19. Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan "berdasarkan peraturan perundang-undangan" yang dimaksud dalam Undang-Undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota.
20. Penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menargetkan pembahasan RUU Pemerintahan Aceh rampung pada tahun ini. Alasannya, regulasi ini dinilai sudah jatuh tempo karena telah diberlakukan sejak dua dekade silam.
"Sudah 20 tahun, istilahnya sudah jatuh tempo. Jadi, ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini," kata Bob pada 14 Januari 2026.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·