Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki regulasi hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum dalam negeri, khususnya Agen Penjualan Umum atau General Sales Agent (GSA), pada Kamis (16/4/2026).
Langkah ini dinilai krusial untuk memproteksi pelaku usaha lokal dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor penerbangan internasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Saat ini, banyak maskapai asing yang terindikasi melakukan transaksi langsung ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi di tanah air.
"Selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah," ujar Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta. Ia menyoroti proyeksi jumlah penumpang internasional di Indonesia yang diperkirakan menembus 70 juta orang pada tahun 2025 seiring pemulihan industri penerbangan pasca-pandemi.
"Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional," tegas Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Mantan Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan bahwa GSA memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam hal distribusi tiket dan layanan purna jual. Tanpa adanya GSA yang sah, kontrol negara terhadap transaksi menjadi lemah dan agen perjalanan nasional kehilangan ruang usaha.
"Selain kewajiban penunjukan GSA, pemerintah juga perlu mengatur standar komisi yang adil. Termasuk batas minimum overriding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun travel agent," jelas Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.
Selain masalah distribusi, transparansi harga tiket juga menjadi perhatian utama karena penggunaan komponen harga seperti fuel surcharge yang dinilai membingungkan masyarakat. Penyederhanaan struktur harga dipandang perlu untuk memudahkan pengawasan fiskal oleh pemerintah.
"Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA juga wajib ditegakkan. Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing," urai Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.
Ia juga menyoroti potensi kebocoran dari skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) yang sering terbebas dari kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penggunaan jaminan bank garansi dari perbankan domestik juga diusulkan untuk memperkuat kepastian hukum bisnis.
"Kepemilikan asing pada GSA juga harus dibatasi maksimal 49 persen. Ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pelaku usaha Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri," pungkas Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·