Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode 19–20 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tertekan akibat ketidakpastian global, dilansir dari Kompas.
Sebelum keputusan ini diambil, suku bunga acuan tercatat bertahan di level 4,75 persen sejak November 2025. Selain BI Rate, bank sentral juga mengerek suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen.
Kebijakan pengetatan moneter ini diperkirakan memicu kenaikan suku bunga deposito di sektor perbankan untuk menjaga likuiditas. Kondisi tersebut berpotensi mendorong masyarakat memindahkan dana mereka ke instrumen simpanan yang lebih aman.
Masuknya aliran modal asing ke dalam negeri menjadi dampak positif lain yang diharapkan dari kenaikan suku bunga ini. Arus dana tersebut dapat meningkatkan permintaan terhadap mata uang garuda sehingga nilai tukar rupiah menguat dan inflasi barang impor dapat ditekan.
Namun, kebijakan ini juga membawa dampak bagi sektor riil seperti penurunan permintaan properti akibat kenaikan bunga kredit pemilikan rumah. Biaya pinjaman yang lebih mahal bagi perusahaan juga berpotensi menurunkan aktivitas investasi dan ekspansi bisnis.
Kenaikan suku bunga ini turut menyebabkan penurunan pengajuan kredit konsumsi maupun usaha karena beban cicilan yang meningkat. Menurut data Pegadaian, kombinasi kenaikan harga barang dan beban cicilan dalam jangka pendek dapat melemahkan daya beli masyarakat.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·