Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memastikan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati kontrak jangka panjang para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini berjalan beriringan dengan rencana pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) yang khusus mengatur tata kelola ekspor komoditas tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh CEO BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Pemerintah menegaskan aturan baru ini dibentuk demi memperbaiki tata kelola komoditas nasional tanpa membatalkan kesepakatan hukum yang sudah berjalan.
"Pada dasarnya kita akan menghormati the sanctity of contract. Kontrak-kontrak yang ada tetap dihormati. Namun kita akan melihat apakah pricing-nya sesuai dengan indeks yang ada. Karena jangan sampai pricing-nya jauh dibawah indeks.," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Rosan menjelaskan bahwa pengawasan regulasi ekspor tersebut nantinya bakal dijalankan oleh unit BUMN di bawah naungan Danantara, yaitu Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya manipulasi dokumen pengiriman dan pengalihan keuntungan ekspor.
"Nah, ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin. If possible, zero under-invoicing, zero transfer pricing," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Sebagai langkah awal, pihak Danantara menjadwalkan masa pengkajian mendalam selama tiga bulan ke depan. Rosan menambahkan bahwa pihaknya siap membuka ruang dialog bersama sejumlah perkumpulan pengusaha nasional untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola ini.
"Kemudian kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan asosiasi, Kadin, APINDO, dan lainnya. Apa yang kita lakukan ini inline dengan OECD [The Organisation for Economic Co-operation and Development] principles," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan standar internasional. Kebijakan transparansi tersebut dinilai krusial demi mendukung posisi Indonesia yang saat ini tengah mengupayakan keanggotaan penuh di dalam organisasi OECD.
"Karena Indonesia juga sedang dalam proses menjadi anggota OECD," kata Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Sebelumnya, arah kebijakan ini telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19. Presiden mengumumkan rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) baru yang memberikan kuasa penuh kepada BUMN untuk mengendalikan rantai ekspor komoditas strategis nasional.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Presiden menjelaskan bahwa skema penunjukan BUMN ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran resmi dari pemerintah. Peran baru BUMN tersebut sengaja dirancang guna menghentikan praktik pelarian devisa hasil ekspor yang merugikan keuangan negara.
"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor." kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Dalam pidato di hadapan anggota dewan tersebut, Presiden juga memaparkan data mengenai kerugian masif yang dialami negara akibat lemahnya pengawasan ekspor. Salah satu sorotan utama tertuju pada maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi yang dibiarkan tanpa tindakan hukum tegas.
"Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·