Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan distribusi kedelai di seluruh Indonesia pada Kamis (16/4/2026) guna menjamin stabilitas pasokan bagi pengrajin tahu dan tempe. Pemerintah menginstruksikan importir dan distributor untuk mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) di tengah pergerakan harga komoditas yang dinilai masih terkendali.
Langkah pengetatan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha kecil tidak terbebani oleh lonjakan harga yang signifikan. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini merespons dinamika pasar domestik yang masih menunjukkan tren harga dalam batas wajar sesuai ketentuan pemerintah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan para pelaku usaha impor. Hal ini bertujuan untuk memantau fluktuasi harga di tingkat lapangan agar tetap sinkron dengan ketetapan nasional.
"Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar. Namun demikian, secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4) dikutip Antara.
Data Bapanas per 13 April 2026 yang merujuk pada informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) menunjukkan variasi harga di tingkat wilayah. Secara nasional, rata-rata harga kedelai masih berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
| DKI Jakarta | Rp10.500–Rp11.000 |
| Rata-rata Jawa | Rp10.555 |
| Sumatera | Rp11.450 |
| Sulawesi | Rp11.113 |
| Bali–NTB | Rp10.550 |
| Kalimantan | Rp10.908 |
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, batas maksimal harga kedelai impor di tingkat pengrajin ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg. Sementara itu, harga di tingkat importir dipatok sebesar Rp11.500 per kg dan kedelai lokal maksimal Rp11.400 per kg.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan intervensi pasar apabila harga kedelai melampaui batas atas yang telah ditentukan di tingkat konsumen. Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri pangan lokal.
"Tatkala melewati Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng," ujar Ketut.
Bapanas juga menyiapkan sanksi tegas bagi distributor atau importir yang melanggar aturan harga, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penahanan izin impor. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekankan peran penting pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan industri tahu dan tempe nasional.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·