Merawat kemerdekaan pers di tengah tantangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
merawat kemerdekaan pers sejatinya adalah bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri

Jakarta (ANTARA) - Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momen untuk menegaskan kembali arti penting pers yang bebas dalam kehidupan demokrasi.

Peringatan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi pengingat bagi negara untuk menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam prinsip hak asasi manusia. Pada saat yang sama, hari ini pun menjadi ruang refleksi bagi insan pers atas pelbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus penghormatan bagi jurnalis yang kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya.

Gambaran situasi kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan bahwa tantangan tersebut bukan hal yang abstrak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang terdiri atas 30 kekerasan fisik, 29 serangan digital, serta 22 kasus teror dan intimidasi.

Di sisi lain, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan publik terkait pemberitaan sepanjang Januari–November 2025, meningkat secara signifikan dibandingkan 626 pengaduan pada tahun sebelumnya. Pada level indikator, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia berada di angka 69,44 atau kategori "cukup bebas", angka yang belum menunjukkan penguatan berarti dalam beberapa tahun terakhir .

Secara global, kondisi tersebut selaras dengan tren yang lebih luas. Laporan Reporters Without Borders menunjukkan bahwa 52,2 persen negara berada dalam kategori kebebasan pers "sulit" atau "sangat serius", serta 110 dari 180 negara mengalami penurunan indikator hukum yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Indonesia berada pada peringkat 129 dengan status difficult, menandakan bahwa tekanan terhadap pers masih cukup signifikan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers bukan hanya isu domestik, melainkan bagian dari dinamika global yang turut memengaruhi ruang publik dan kualitas demokrasi.

Kebebasan pers sebagai hak asasi manusia

Kebebasan pers sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada jaminan hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan berekspresi.

Dalam kerangka internasional, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui media apa pun. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang tidak hanya mengakui kebebasan berekspresi, tetapi juga mewajibkan negara untuk melindunginya dari pembatasan yang sewenang-wenang.

Pada tingkat nasional, jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

Bahkan, undang-undang ini secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sekaligus menegaskan hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

Namun, dalam praktiknya, jaminan normatif tersebut sering berhadapan dengan berbagai bentuk pembatasan. Instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam KUHP baru kerap menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi digunakan untuk menjerat kerja jurnalistik.

Dalam perspektif HAM, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memang dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat yang ketat: ditetapkan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, serta diperlukan dan proporsional. Maka, penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi tidak justru menjadi alat pembungkaman, melainkan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan dan melindungi ruang publik.

Menguatkan ekosistem pers yang berdaya

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.