Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sebagai korban pencatutan nama lembaga oleh mantan pejabat berinisial LHS terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang merugikan sejumlah vendor. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (23/4/2026) menyusul adanya gugatan perdata dari para vendor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menerangkan bahwa institusinya telah memecat LHS secara tidak hormat karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Pihak kementerian menekankan bahwa dasar tuntutan pembayaran para vendor telah dinyatakan tidak sah dalam putusan perkara pidana sebelumnya.
"Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin," ujar Febri, Juru Bicara Kemenperin.
Febri menambahkan bahwa pimpinan kementerian terus melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem pengawasan dan transparansi pengadaan barang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara tetap terjaga di tengah proses reformasi birokrasi.
"Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi," kata Febri, Juru Bicara Kemenperin.
Hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa kegiatan yang ditagihkan para vendor tidak terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Proyek-proyek tersebut diketahui tidak pernah direncanakan dan tidak mengikuti prosedur resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihak kementerian juga mengidentifikasi adanya modus yang menyerupai skema ponzi, di mana LHS diduga memutar dana antarvendor secara berantai tanpa sepengetahuan institusi. Kemenperin menegaskan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar tagihan tersebut karena ketiadaan mata anggaran resmi dan prosedur yang sah.
Meskipun menghormati proses gugatan perdata dengan nomor perkara 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, Kemenperin berpendapat tuntutan ganti rugi seharusnya dilayangkan secara personal kepada LHS. Langkah penolakan tagihan ini diklaim sebagai upaya protektif untuk melindungi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari potensi kerugian negara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·