Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid mengonfirmasi telah menyerahkan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada pihak berwenang.

Kapasitas Khalid dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, adalah sebagai ketua asosiasi haji. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, saksi meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 18.35 WIB setelah memberikan keterangan mengenai aliran dana yang diterimanya dari PT Muhibbah.

"Jadi, PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlanya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," kata Khalid usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Uang tersebut dikirimkan oleh PT Muhibbah yang merupakan pihak penyedia keberangkatan haji bagi biro travel milik Khalid. Ia menjelaskan bahwa awalnya tidak mengetahui peruntukan atau asal-usul dana tersebut hingga pihak penyidik memberikan penjelasan resmi.

"Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, harus kembalikan," sebutnya.

Proses pengembalian dana dilakukan segera setelah adanya instruksi dari tim penyidik. Khalid menegaskan bahwa dirinya merupakan korban dalam sengkarut perpindahan jalur haji tersebut dan tidak menyimpan uang itu untuk kepentingan pribadi.

"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah dia.

Terkait keterlibatan pejabat tinggi negara, Khalid menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan para tersangka utama. Ia menyebutkan posisinya dalam manifes PT Muhibbah murni tercatat sebagai jemaah.

"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.

Berdasarkan data penyidikan, uang yang disita sebelumnya diduga merupakan biaya 'percepatan' agar jemaah bisa beralih dari jalur haji furoda ke kuota khusus tambahan tahun 2024 dengan fasilitas VIP. KPK menduga dana tersebut sempat dikembalikan oleh oknum internal Kementerian Agama karena adanya kekhawatiran terhadap audit Panitia Khusus (Pansus) haji DPR.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp 622 miliar.