Bareskrim Polri Bongkar Mafia BBM Subsidi Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama 13 hari pada periode 7 hingga 20 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, aksi kejahatan energi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 243 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memimpin langsung pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan laporan polisi ini. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026), pihak kepolisian merinci besaran dampak ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Irjen Nunung, Wakabareskrim Polri.

Selama operasi penindakan tersebut, kepolisian memproses 223 Laporan Polisi dan menetapkan 330 orang sebagai tersangka. Petugas di lapangan turut menyita aset berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan bermotor.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," ungkap Nunung, Wakabareskrim Polri.

Data kepolisian sepanjang tahun 2025 hingga 2026 menunjukkan keterlibatan 65 SPBU dalam praktik lancung ini, di mana 46 kasus telah masuk tahap P21. Polri juga menggandeng Puspom TNI untuk memastikan oknum aparat yang terlibat mendapatkan sanksi berat.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung, Wakabareskrim Polri.

Kepolisian menilai tindakan para mafia ini sangat membebani rakyat kecil yang membutuhkan energi bersubsidi. Penegakan hukum dipastikan akan menyasar hingga ke akar permasalahan guna memberikan perlindungan bagi hak masyarakat.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ucap Nunung, Wakabareskrim Polri.

Langkah hukum selanjutnya mencakup penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang bagi pemilik modal dan aktor intelektual. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," terang Nunung, Wakabareskrim Polri.

Jika ditemukan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membersihkan sektor energi dari praktik mafia.

"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat" pungkas Nunung, Wakabareskrim Polri.