Bareskrim Polri Periksa Codeblu Terkait Dugaan Pemerasan Brand Cake

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pengulas makanan berinisial WA alias Codeblu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan pada Selasa (21/4/2026). Kasus ini bermula dari laporan PT Prima Hidup Lestari, pemilik jenama Clairmont, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kombes Andrian Pramudianto selaku Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keterangan terhadap pengulas makanan tersebut sedang berlangsung di gedung Bareskrim hingga siang hari.

"Ya (Codeblu) sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan karena proses hukum masih berjalan. Laporan terhadap Codeblu sendiri telah teregistrasi dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM sejak tanggal 2 Februari 2026.

Reagan, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak Clairmont, memberikan penjelasan mengenai rincian teknis terkait identitas pihak yang dilaporkan ke Mabes Polri tersebut.

"Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Pihak pelapor menduga ada modus penawaran jasa konsultasi dengan nilai ratusan juta rupiah yang muncul setelah Codeblu memberikan ulasan negatif terhadap produk mereka.

"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," katanya.

Selain dugaan pemerasan, kuasa hukum pelapor juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data otentik yang melanggar Pasal 35, terkait tuduhan distribusi produk tidak layak ke panti asuhan.

"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," jelas Reagan.

Berdasarkan keterangan dari pemilik Clairmont, Susana Darmawan, kerugian yang dialami perusahaan akibat permasalahan dengan Codeblu mencapai angka Rp 5 miliar sepanjang periode akhir 2024 hingga 2025.