Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan berbagai modus operandi di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Operasi ini mengungkap praktik ilegal yang dipicu oleh tingginya selisih harga antara bahan bakar subsidi dan non-subsidi.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi mengidentifikasi modus 'Helikopter' atau 'Ngoret' sebagai metode yang paling sering digunakan pelaku untuk menguras kuota solar di SPBU. Selain itu, petugas menemukan penggunaan plat nomor palsu dan modifikasi tangki kendaraan guna mengelabui sistem pengawasan barcode Pertamina.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa disparitas harga yang mencapai Rp 24.200 per liter menjadi motivasi utama para pelaku melakukan kejahatan ini.
"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Jenderal bintang satu tersebut memaparkan teknis operasional modus 'Helikopter' yang melibatkan pengumpulan bahan bakar secara sistematis di pangkalan penimbunan sebelum dijual ke sektor industri.
"Pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditampung dan timbun di pangkalan, lalu didistribusikan ke industri-industri seputar wilayah tersebut. Kalau di Jakarta istilahnya 'Helikopter', di Sumatera atau Bangka Belitung istilahnya 'Ngoret'," papar Irhamni.
Selain manipulasi fisik kendaraan, para tersangka juga memalsukan identitas kendaraan untuk menembus pembatasan pembelian digital yang diterapkan oleh penyedia energi.
"Membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilalukan oleh Pertamina. Sehingga pelaku dapat beberapa kali melakukan pembelian dengan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode," jelasnya.
Penyelidikan kepolisian turut mengungkap adanya kongkalikong antara pelaku kriminal dengan pihak internal pengelola stasiun pengisian bahan bakar di lapangan.
"Modus selanjutnya adalah kerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih," bebernya.
Selain sektor BBM, Bareskrim menindak praktik penyuntikan gas elpiji dari tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk menyasar pasar komersial di sekitar ibu kota.
"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," ucap Irhamni.
Data kepolisian menunjukkan penyitaan barang bukti berupa 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, serta 13.347 tabung gas elpiji dan 161 unit truk yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menerapkan pasal pencucian uang terhadap para mafia energi tersebut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku dan tidak ada tempat di negara kita para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari (praktik) ilegal," terangnya.
Sepanjang periode 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menangani 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar. Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan frekuensi pengungkapan tertinggi.
"Terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," ujar Irhamni.
"Harapannya penyalahgunaan bisa kita tekan dan itu dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tentunya," ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·