Bareskrim Polri Buru Sponsor dan Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset dan pemburuan terhadap pihak sponsor yang mendatangkan 321 warga negara asing untuk mengelola 75 situs perjudian di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Langkah pengembangan ini menyusul penetapan 275 orang sebagai tersangka dari ratusan WNA yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan penjelasan mengenai arah penyidikan lanjutan kasus ini.

"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.

Kepolisian saat ini masih mendalami koneksi server internasional yang digunakan oleh jaringan tersebut dalam mengoperasikan puluhan situs perjudian. Fokus utama penyidikan adalah memutus jalur finansial dan infrastruktur komunikasi yang digunakan para pelaku lintas negara tersebut.

Hingga saat ini, total barang bukti uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp1,9 miliar. Selain mata uang rupiah, polisi juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210 dari lokasi operasi.

Ratusan WNA yang terlibat dalam sindikat ini diketahui berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara, antara lain Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, serta Kamboja. Mayoritas dari mereka kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menyertakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk memperkuat konstruksi hukum kasus perjudian internasional ini.