Indosaku komitmen perkuat tata kelola dan perlindungan konsumen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kami melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional

Jakarta (ANTARA) - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan penyelenggara layanan jasa keuangan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (pindar) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menyatakan komitmen tersebut sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain itu pihaknya menghormati keputusan dan akan menjalankan sanksi yang diberikan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari OJK.

"Kami melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Perusahaan, tambahnya, telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukannya praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan.

Baca juga: OJK sanksi Indosaku senilai Rp875 juta akibat langgar aturan penagihan

Baca juga: OJK siap sanksi pindar Indosaku jika terbukti langgar proses penagihan

Terkait isu penagihan di wilayah Semarang, Jawa Tengah yang menjadi perhatian publik, Yulvina menyatakan, pihaknya telah merespons cepat dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak, salah satunya layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang.

Dia menegaskan perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan tetap dapat diandalkan oleh masyarakat.

Saat ini, lanjutnya, perusahaan tengah mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan.

Perusahaan juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan.

Yulvina menyatakan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil, ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5), menjelaskan pelanggaran itu utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.

"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

Baca juga: OJK gelar pemeriksaan khusus pindar Indosaku menyusul "prank" DC

Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.