Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (16/4/2026) sore. Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah mobil yang hendak menuju ke arah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan Tim Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap satu unit mobil Toyota Ayla bernomor polisi B-2459-KZR, dilansir dari Detikcom. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut pada pukul 17.36 WIB untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengejaran dilakukan karena gerak-gerik kendaraan yang mencurigakan saat memasuki area pelabuhan.
"Anggota memberhentikan mobil Toyota Ayla yang melaju kencang, yang dicurigai menyembunyikan sesuatu," kata Brigjen Eko, Kamis (16/4/2026).
Dua orang pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Muhammad Haris dan Jefri Deno Safrika, ditemukan berada di dalam mobil tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 10 kantong plastik berisi sabu golongan 1 yang disembunyikan pada bagian jok belakang mobil.
"Setelah diberhentikan di depan gerbang penyeberangan pelabuhan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua penumpang dan dalam mobil, yang didapati narkotika golongan 1 jenis sabu dalam 10 kantong plastik dengan berat total 7 kilogram," jelas Brigjen Eko.
Secara rinci, barang bukti tersebut terbagi menjadi enam kantong plastik seberat masing-masing 500 gram dan empat kantong lainnya memiliki berat masing-masing 1 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku akan mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
"Pengakuan mereka ini adalah pengiriman yang kedua kalinya," lanjut Brigjen Eko.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama narkotika tersebut.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·