Bareskrim Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Mafia BBM Bersubsidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan aset milik mafia penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi pada Selasa (21/4/2026). Langkah hukum ini bertujuan menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilansir dari Detikcom, operasi penindakan yang berlangsung selama periode 7 hingga 21 April 2026 tersebut mengungkap adanya kerugian negara dalam jumlah masif. Kepolisian mencatat total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu dua pekan pelaksanaan operasi.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243 miliar. Ini cukup besar hanya dalam 13 hari," kata Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.

Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa selisih harga yang sangat jauh antara bahan bakar subsidi dan non-subsidi menjadi alasan utama para pelaku menjalankan aksi ilegal tersebut. Saat ini, harga pasar BBM non-subsidi menyentuh Rp 31.000 per liter, berbanding terbalik dengan harga subsidi yang hanya Rp 6.800 per liter.

"Disparitas inilah yang memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan keuntungan yang sangat menggiurkan tadi," tutur Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.

Selama rangkaian operasi di 223 tempat kejadian perkara, aparat mengamankan 330 tersangka beserta barang bukti berupa 403.000 liter solar, 58.000 liter pertalite, belasan ribu tabung gas LPG, serta 161 unit truk. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar jaringan distribusi hingga ke level intelektual.

"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas sekaligus UU TPPU. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku. Tidak ada tempat di negara kita bagi para pelaku ini untuk menikmati harta kekayaan yang didapatkan dari cara ilegal," tegas Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni.

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, memastikan dukungan penuh lembaganya dalam memeriksa setiap transaksi keuangan para tersangka melalui program 'Gerakan Mulia'. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memetakan keterkaitan antar pihak dalam jaringan kejahatan tersebut.

"PPATK siap support, membantu Pak Dirtipidter terkait aliran dana. Melalui transaksi tersebut, kita bisa melihat siapa pihak-pihak yang terkait, apakah mereka saling berhubungan atau saling membantu dalam melakukan kejahatan ini," ujar Novian, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian.

Data dari PPATK diharapkan dapat mempercepat proses pelacakan aset secara presisi guna mengembalikan kerugian negara. Sinergi ini melibatkan berbagai lembaga penegak hukum untuk memutus rantai bisnis ilegal energi tersebut.

"Kami terus support Bareskrim dan Kejaksaan untuk sikat tuntas sampai ke akar-akarnya dalam rangka pemulihan kerugian negara," tutur Novian, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian.