Hakim Minta Putri Immanuel Ebenezer Keluar dari Ruang Sidang Tipikor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana meminta putri dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel untuk meninggalkan ruang persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Tindakan tegas tersebut diambil hakim saat jaksa sedang melayangkan pertanyaan kepada Noel yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Hakim melihat anak perempuan tersebut masuk ke area persidangan dengan masih mengenakan seragam sekolah.

"Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Pertanyaan tersebut segera dijawab oleh terdakwa yang mengonfirmasi identitas pengunjung tersebut adalah anggota keluarganya.

"Anak saya," ujar Noel.

Hakim kemudian memberikan penjelasan mengenai larangan kehadiran anak di ruang sidang demi menjaga aspek psikologis. Noel segera merespons instruksi tersebut dengan meminta putrinya meninggalkan lokasi.

"Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Sesaat setelah teguran dari meja hijau, terdakwa langsung berbicara kepada sang buah hati agar segera keluar.

"Nak, keluar, Sayang," ujar Noel.

Kejadian ini sempat menjeda jalannya pemeriksaan sesaat sebelum putri Noel benar-benar meninggalkan ruangan untuk mematuhi ketetapan majelis hakim.

"Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.

Merespons perhatian hakim terhadap kondisi mental anaknya, terdakwa menyampaikan apresiasi singkat sebelum agenda pemeriksaan dilanjutkan oleh jaksa.

"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Noel.

Dilansir dari Detikcom, Noel didakwa oleh jaksa KPK melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan Sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga memaksa pemohon lisensi memberikan uang senilai Rp 6,5 miliar. Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar Jaksa Penuntut Umum.