Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyampaikan permohonan maaf atas nada bicara tingginya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detikcom, Noel mengaku tidak bermaksud tidak sopan dalam persidangan tersebut.
Pemeriksaan ini berfokus pada awal mula perkenalan Noel dengan Irvian Bobby Mahendro yang kerap dijuluki sebagai 'sultan' di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami identitas pihak yang memperkenalkan keduanya.
"Terkait dengan Bobby, Saudara kenal Bobby pertama kali itu di mana?" tanya jaksa.
Noel menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi di lingkungan kantor kementerian melalui perantara rekan kerjanya. Meski demikian, ia menyatakan tidak mengingat secara spesifik sosok yang membawa Bobby kepadanya saat itu.
"Dibawa temannya di Kemenaker," jawab Noel.
Jaksa kemudian berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai identitas teman yang dimaksud oleh terdakwa.
"Siapa itu, masih ingat temannya?" tanya jaksa.
Noel beralasan kondisi lingkungan kementerian yang sangat ramai dengan mobilitas orang yang tinggi membuatnya sulit mengingat individu tertentu sebelum dirinya menjabat secara definitif.
"Entah temannya dia, karena kan di apa, di kementerian itu kan sebelum saya benar-benar definitif tahu lingkungan Kemenaker, banyak sekali orang lalu lalang," jawab Noel.
Dalam suasana persidangan tersebut, Noel sempat menginterupsi jawabannya sendiri untuk meminta maaf kepada majelis hakim terkait volume suaranya yang mengeras secara spontan.
"Banyak yang datang gitu ya?" tanya jaksa.
Permohonan maaf Noel tersebut langsung ditanggapi oleh pihak jaksa yang merasa tidak keberatan dengan gaya bicara terdakwa.
"Banyak sekali. Persis tadi, maaf, Yang Mulia, suara saya sedikit keras tapi bukan untuk tidak apa, tidak sopan. Saya mohon gitu," ujar Noel.
Pihak penuntut umum justru menilai suara keras tersebut memberikan keuntungan teknis dalam proses pendokumentasian persidangan.
"Nggak apa-apa, malah enak direkam. Silakan," timpal jaksa.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU KPK, Noel dituduh melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total permintaan jatah mencapai Rp 3 miliar. Tindakan ini dilakukan secara kolektif bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
Para terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini meliputi Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Jaksa menyebut mereka memaksa pemohon lisensi menyetor uang hingga total Rp 6,5 miliar.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.
Selain kasus pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah merek Ducati Scrambler selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·