Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram di Jakarta Selatan pada Kamis (23/4/2026) siang. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda yang berhasil digagalkan kepolisian pada Februari 2026 lalu.
Barang bukti tersebut disita dari dua orang tersangka, yakni Achmad Saiful Fauzi (51) dan Nurul Achmadi (73), yang turut dihadirkan dalam prosesi pemusnahan tersebut. Dilansir dari Detikcom, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan kristal haram tersebut menggunakan cairan asam sulfat sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
"(Barang bukti yang dimusnahkan) Enam bungkus plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu dengan berat netto 5913,29 gram (5,9 kilogram)," kata Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui keterangannya.
Proses pemusnahan ini juga melibatkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna memastikan keaslian dan kandungan zat dari seluruh barang bukti yang akan dihancurkan. Aparat penegak hukum memastikan seluruh prosedur pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional guna mencegah penyalahgunaan kembali.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilebur dengan cairan asam sulfat dan di buang ke dalam closet," jelas Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kronologi pengungkapan bermula saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Senin (23/2/2026). Petugas menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik seorang penumpang bus jurusan Pekanbaru-Yogyakarta berinisial ASF hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.
"Saat pemeriksaan di area Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan tas ransel hitam berisi enam paket kotak diduga sabu di bawah kaki tersangka AS," ujar Kombes Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui teknik pengiriman terkontrol atau control delivery menuju wilayah Jawa Timur untuk menangkap penerima barang. Operasi berlanjut ke Terminal Bungurasih, Sidoarjo, pada Selasa (24/2/2026), di mana polisi menangkap tersangka NA yang hendak mengambil kiriman tersebut.
"Saat transaksi pemindahan tas berlangsung, petugas langsung menyergap. Tersangka NA sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas berisi enam bungkus sabu tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas," jelas Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil interogasi, barang terlarang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Madiun dan melibatkan residivis yang baru bebas pada Agustus 2025. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova serta beberapa telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.
"Hasil cek urine menunjukkan tersangka Nurul Achamadi positif mengandung Amphetamin dan Metafetamin, sementara tersangka ASF negatif," ucap Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·