Polisi Tetapkan Dua Sopir Angkot Lawan Arah Sebagai Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat Kepolisian Sektor Ciracas menetapkan dua sopir angkot trayek T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan berinisial IK (32) dan P (32) sebagai tersangka kasus perusakan. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah video aksi keduanya yang mengemudi melawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (21/4/2026) menjadi viral.

Penyidik menjerat kedua pengemudi tersebut dengan pasal mengenai perusakan properti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Dilansir dari Detikcom, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot berwarna merah dengan nomor polisi B-1076-QO tahun 2014.

Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto memberikan penjelasan mengenai landasan hukum yang digunakan dalam menjerat kedua pelaku. Penegasan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara oleh tim penyidik di lapangan.

"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Pihak kepolisian menggunakan rujukan hukum dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui. Meski demikian, penyidik masih membuka peluang untuk penambahan pasal lainnya seiring perkembangan proses hukum.

"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," ucapnya.

Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto memaparkan bahwa keributan antara sopir angkot dan pengemudi mobil pribadi tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah supermarket di Jalan Tanah Merdeka. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim di sepanjang Jalan Supriadi, Kelurahan Susukan.

"Berdasarkan berita viral tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan diduga pelaku sepanjang Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas," kata Rohmad.

Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta unit armada angkot yang mereka gunakan saat kejadian ke markas kepolisian untuk pemeriksaan mendalam. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwenang terhadap gangguan ketertiban lalu lintas yang terekam kamera warga.

"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciracas guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.