Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (18/4). Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang hendak menuju Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mencurigai hasil pemindaian x-ray pada sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas tersebut, tim menemukan bungkusan berisi kristal putih yang teridentifikasi sebagai narkotika jenis sabu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Ditemukan narkotika jenis sabu seberat ± 12.263 gram dan inex 5 butir, lalu petugas mengamankan pemilik barang tersebut , selanjutnya petugas membawa ke pos dan dilakukan interograsi singkat," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Tersangka berinisial Rasad ditangkap di jalur penumpang reguler saat membawa barang haram tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari sebuah rumah kosong di wilayah Klang, Selangor, Malaysia, atas arahan seseorang bernama Rizki.
"Terduga diberi ongkos Rp 3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar menuju speedboat untuk berangkat Indonesia melalu pelabuhan Tanjung Balai," jelas Eko Hadi Santoso.
Perjalanan kurir tersebut dimulai dari Tanjung Balai menggunakan jasa travel menuju Pekanbaru, kemudian dilanjutkan dengan bus ke Bandar Lampung. Setibanya di Lampung, pelaku menggunakan jasa ojek untuk mencapai Pelabuhan Bakauheni sebelum akhirnya diringkus kepolisian.
Selain menyita sabu seberat 12,2 kilogram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Aset yang disita meliputi satu unit ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang tunai senilai Rp 2 juta, serta mata uang asing sebesar 605 ringgit Malaysia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·