Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT TSL terkait kasus importasi puluhan ribu unit ponsel ilegal asal China pada Selasa (21/4/2026). Operasi ini dilakukan guna menekan kerugian kekayaan negara akibat praktik penyelundupan yang melanggar aturan standardisasi nasional.
Penyitaan besar-besaran dilakukan terhadap aset senilai total Rp235.089.800.000 yang terdiri dari berbagai merk telepon seluler dan suku cadang. Langkah hukum ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom, merupakan tindak lanjut dari penggeledahan lima gudang di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada pekan sebelumnya.
"Satgas Gakum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan importasi Handphone ilegal berbagai merk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian mengidentifikasi sejumlah lokasi gudang penyimpanan yang tersebar di Kapuk Kayu Besar, Pluit Barat, Mutiara Palem, Citra Garden, Boulevard Raya, dan Ruko Toho. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu unit iPhone serta ribuan unit Android yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai harga total Rp.225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai harga total Rp.5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp.235.089.800.000," jelas Ade.
Berdasarkan hasil penelitian dokumen pengiriman dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam jaringan ini. Tersangka berinisial DCP dan SJ diketahui berperan mengelola proses masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah.
"Menetapkan 2 orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang import ilegal dari China," sambung Ade.
Peran spesifik DCP adalah sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi bekas dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ bertindak sebagai pemesan atau customer yang memfasilitasi masuknya barang tidak baru tersebut ke pasar domestik.
"SJ yang memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru," kata Ade.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dengan menyasar PT TSL yang diduga kuat menjadi pusat kendali dari operasi penyelundupan tersebut. Perusahaan ini disinyalir memanfaatkan entitas bisnis lain untuk memanipulasi dokumen guna menghindari pengawasan otoritas kepabeanan.
"Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," lanjut Ade.
Penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh pintu masuk wilayah Pabean Indonesia guna mencegah kebocoran keuangan negara melalui modus manipulasi nilai faktur maupun laporan barang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·