PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mematangkan skema Kredit UMKM Haguet Tahun 2026 guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemprov Kalteng menggelar Rapat Pembahasan Skema (SKIM) Kredit UMKM Haguet Tahun 2026, di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/4/2026).
Plt. Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Darliansjah yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya guna memastikan perbaikan, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap skema kredit UMKM yang akan dijalankan.
Menurutnya, program ini dirancang untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar semakin produktif serta mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, skema ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Kalteng.
“Pelaksanaan program ini harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mitigasi risiko yang baik, sehingga tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dapat dijaga di bawah 3 persen,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari sisi regulasi, dukungan Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan, termasuk mengacu pada ketentuan seperti POJK Nomor 19, serta membuka peluang mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain, khususnya dalam pengembangan skema berbasis sharing interest.
Lebih lanjut disampaikan, penetapan sasaran program, jumlah penerima, dan plafon kredit harus dirumuskan secara jelas. Sebagai ilustrasi, apabila ditargetkan 3.000 nasabah dengan plafon rata-rata Rp50 juta, maka total penyaluran kredit dapat mencapai Rp150 miliar, dengan kebutuhan subsidi bunga sekitar 3 persen atau Rp4,5 miliar per tahun.

“Mekanisme penyaluran subsidi dapat dilakukan di awal maupun secara bertahap melalui perjanjian kerja sama, dengan penyesuaian apabila realisasi tidak mencapai target,” imbuhnya.
Dalam implementasinya, diperlukan langkah strategis seperti penetapan pilot project, proses penyaringan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, serta penilaian kelayakan usaha oleh Bank Kalteng bersama Jamkrida sebelum kredit disalurkan. Selain itu, tim teknis diharapkan segera menyusun petunjuk teknis yang terintegrasi dan selaras antara pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga penjamin.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng, Rahmawati menyampaikan bahwa penyaluran kredit selama ini dinilai belum optimal dan kurang diminati.
Hal ini antara lain disebabkan adanya pembatasan jenis usaha serta pola penyaluran berbasis kelompok yang kerap menimbulkan kendala dalam pengembalian.
“Ke depan, penyaluran kredit lebih tepat diberikan kepada individu dengan sasaran utama usaha mikro dan kecil yang telah berjalan minimal 6 sampai 12 bulan, sehingga memiliki rekam jejak usaha yang jelas,” tuturnya.
Perwakilan Bank Kalteng menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menyiapkan analisa skema pembiayaan serta mekanisme penyaluran kredit UMKM sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Bank Kalteng memiliki pengalaman dalam berbagai skema pembiayaan. Namun, kredit mikro memiliki risiko relatif lebih tinggi, sehingga diperlukan mitigasi risiko melalui seleksi debitur yang tepat tanpa memberatkan,” jelasnya.
Bank Kalteng juga didukung oleh jaringan kantor yang luas serta akan melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami bahwa kredit merupakan kewajiban yang harus dikembalikan. Proses pengajuan akan mengacu pada data UMKM yang telah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM, kemudian dilanjutkan dengan analisa dan verifikasi oleh pihak bank.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan JAMKRIDA, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, serta perwakilan Bank Kalteng.(mmckalteng)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mematangkan skema Kredit UMKM Haguet Tahun 2026 guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemprov Kalteng menggelar Rapat Pembahasan Skema (SKIM) Kredit UMKM Haguet Tahun 2026, di Ruang Rapat Bajakah Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/4/2026).
Plt. Asisten II Setda Provinsi Kalteng, Darliansjah yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya guna memastikan perbaikan, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap skema kredit UMKM yang akan dijalankan.

Menurutnya, program ini dirancang untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil agar semakin produktif serta mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, skema ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Kalteng.
“Pelaksanaan program ini harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mitigasi risiko yang baik, sehingga tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dapat dijaga di bawah 3 persen,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari sisi regulasi, dukungan Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan, termasuk mengacu pada ketentuan seperti POJK Nomor 19, serta membuka peluang mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain, khususnya dalam pengembangan skema berbasis sharing interest.
Lebih lanjut disampaikan, penetapan sasaran program, jumlah penerima, dan plafon kredit harus dirumuskan secara jelas. Sebagai ilustrasi, apabila ditargetkan 3.000 nasabah dengan plafon rata-rata Rp50 juta, maka total penyaluran kredit dapat mencapai Rp150 miliar, dengan kebutuhan subsidi bunga sekitar 3 persen atau Rp4,5 miliar per tahun.
“Mekanisme penyaluran subsidi dapat dilakukan di awal maupun secara bertahap melalui perjanjian kerja sama, dengan penyesuaian apabila realisasi tidak mencapai target,” imbuhnya.
Dalam implementasinya, diperlukan langkah strategis seperti penetapan pilot project, proses penyaringan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, serta penilaian kelayakan usaha oleh Bank Kalteng bersama Jamkrida sebelum kredit disalurkan. Selain itu, tim teknis diharapkan segera menyusun petunjuk teknis yang terintegrasi dan selaras antara pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga penjamin.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalteng, Rahmawati menyampaikan bahwa penyaluran kredit selama ini dinilai belum optimal dan kurang diminati.
Hal ini antara lain disebabkan adanya pembatasan jenis usaha serta pola penyaluran berbasis kelompok yang kerap menimbulkan kendala dalam pengembalian.
“Ke depan, penyaluran kredit lebih tepat diberikan kepada individu dengan sasaran utama usaha mikro dan kecil yang telah berjalan minimal 6 sampai 12 bulan, sehingga memiliki rekam jejak usaha yang jelas,” tuturnya.
Perwakilan Bank Kalteng menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menyiapkan analisa skema pembiayaan serta mekanisme penyaluran kredit UMKM sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Bank Kalteng memiliki pengalaman dalam berbagai skema pembiayaan. Namun, kredit mikro memiliki risiko relatif lebih tinggi, sehingga diperlukan mitigasi risiko melalui seleksi debitur yang tepat tanpa memberatkan,” jelasnya.
Bank Kalteng juga didukung oleh jaringan kantor yang luas serta akan melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami bahwa kredit merupakan kewajiban yang harus dikembalikan. Proses pengajuan akan mengacu pada data UMKM yang telah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM, kemudian dilanjutkan dengan analisa dan verifikasi oleh pihak bank.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan JAMKRIDA, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, serta perwakilan Bank Kalteng.(mmckalteng)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·