Bareskrim Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri menetapkan 330 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di 223 tempat kejadian perkara di seluruh Indonesia sepanjang 7 hingga 20 April 2026. Penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari PT Pertamina Patra Niaga guna menjamin distribusi energi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Langkah tegas tersebut diambil untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketersediaan stok energi di berbagai daerah. Dilansir dari Money, penindakan ini menyasar berbagai modus operandi mulai dari penimbunan hingga pengoplosan produk subsidi.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mengawasi penyaluran energi. Koordinasi intensif dilakukan demi memastikan distribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun elpiji subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Eko Ricky Susanto, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga.

Eko menjelaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan merupakan pelanggaran hukum serius yang menghambat akses masyarakat terhadap energi. Perusahaan juga memperkuat pengawasan internal melalui pembinaan terhadap ratusan lembaga penyalur di awal tahun ini.

"Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," kata Eko Ricky Susanto, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga.

Pertamina tercatat telah melakukan pembinaan terhadap 136 penyalur BBM dan 237 agen LPG selama periode Januari hingga Maret 2026. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi di lembaga penyalur resmi untuk menjamin keamanan dan keaslian produk.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan adanya motif keuntungan ilegal dari disparitas harga antara produk subsidi dan industri. Para pelaku kerap memindahkan isi tabung atau menimbun stok untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

"Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegas Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.

Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Tindakan tegas dijanjikan tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.