Bareskrim Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM dan Elpiji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus 330 tersangka terkait praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di berbagai wilayah Indonesia selama periode 7 hingga 21 April 2026. Penindakan ini berhasil mengungkap 223 laporan polisi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 243 miliar.

Operasi penegakan hukum ini melibatkan kolaborasi lintas instansi antara TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (21/4/2026). Langkah masif ini bertujuan mengamankan hak masyarakat serta memulihkan stabilitas ekonomi negara.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal proses hukum ini tanpa pengecualian. Pihaknya memastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam mafia energi tersebut.

"Kami menyampaikan perintah dari pimpinan bahwa TNI dengan Polri kita siap mendukung. Kita akan melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih, terutama dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tabung gas LPG. Itu komitmen dari kita," ujar Yusri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Dukungan finansial untuk melacak aliran dana haram dalam kasus ini dipastikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian. Penelusuran transaksi mencurigakan menjadi instrumen penting untuk memetakan jaringan kejahatan migas secara komprehensif.

"PPATK akan siap support, terus membantu Pak Irhamni terkait aliran dana. Dimana transaksi yang dilakukan terkait kejahatan ini akan bisa melihat siapa pihak-pihak yang terkait, apakah mereka saling berhubungan, apakah mereka nanti saling membantu dalam melakukan kejahatan di bidang BBM ilegal ini," tegas Novian.

Proses pelacakan aset atau asset tracing juga dilakukan guna memastikan pemulihan kerugian negara tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir di lapangan. Aktor intelektual di balik sindikat ini menjadi target utama pengejaran melalui investigasi perbankan.

"Terus sikat tuntas sampai ke akar-akarnya dalam rangka asset tracing dan memulihkan kerugian negara," imbuhnya.

Kasubdit Penuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung, Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi sejak tahap awal penyidikan. Kejaksaan berkomitmen melakukan penuntutan maksimal agar efek jera dapat dirasakan oleh para pelaku kejahatan ekonomi ini.

"Pada awal penyidikan kita sudah dilibatkan, terutama untuk bagaimana pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin," tutur Riyadi.

Riyadi menekankan pentingnya intensitas operasi serupa di masa mendatang. Pengungkapan besar ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga subsidi negara.

"Jadi dalam pertemuan ini kami harapkan juga supaya kegiatan seperti ini bisa dilakukan lebih intensif lagi," ujar Riyadi.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa menilai bahwa selama ini penegakan hukum bukan hanya omong-omong saja, tapi benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memproses hukum siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan barang bersubsidi.