Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penyedia perangkat peretas atau phishing tools yang bermarkas di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (22/4/2026). Penindakan ini dilakukan setelah tim penyidik mengidentifikasi adanya aktivitas peretasan lintas negara yang menyasar puluhan ribu korban global.
Dilansir dari Detikcom, kepolisian telah mengamankan dua tersangka dalam operasi tersebut, yakni seorang pria berinisial GWL (24) dan kekasihnya FYT (25). Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp350 miliar atau setara 20 juta USD.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam jaringan ini memiliki keahlian teknis yang didapatkan secara mandiri untuk mengembangkan perangkat peretasan tersebut.
"GWL sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, tersangka perempuan berperan dalam urusan finansial untuk menampung seluruh keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan alat peretas tersebut.
"FYT berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet," lanjut dia.
Dalam menjalankan operasionalnya, pasangan kekasih ini memanfaatkan infrastruktur peladen Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri untuk menghindari deteksi otoritas setempat.
"Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelas Himawan.
Data yang dihimpun bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) menunjukkan bahwa produk buatan GWL telah digunakan oleh ribuan pembeli di berbagai belahan dunia menggunakan transaksi aset kripto.
"Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 34 ribu orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dengan tingkat keberhasilan peretasan mencapai 50 persen.
"Didapatkan juga data sekitar 34 ribu korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023-April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban atau kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan," kata Himawan.
Hasil analisis mendalam terhadap ratusan korban menunjukkan mayoritas target berada di Amerika Serikat, meski terdapat sejumlah entitas asal Indonesia yang turut terdampak.
"Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia," papar Himawan.
Kepolisian merinci bahwa selain korban individu, terdapat pula korporasi dalam negeri yang menjadi sasaran dari penggunaan alat peretas buatan tersangka tersebut.
"Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban," rincinya.
Atas tindakan tersebut, tersangka GWL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Undang-Undang ITE. Sedangkan tersangka FYT dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman serupa serta denda sebesar Rp5 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·