Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap aliran dana tindak pidana pencucian uang dari jaringan narkoba internasional pimpinan Andre Fernando alias The Doctor yang mencapai Rp124 miliar. Penelusuran pada Minggu (19/4/2026) menunjukkan dana tersebut dikelola melalui sejumlah rekening penampung untuk memutus jejak transaksi barang haram.
Penyidik telah mengidentifikasi Andre Fernando Tjhandra sebagai distributor utama berskala internasional yang menyuplai sabu hingga cairan vape mengandung etomidate. Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, jaringan ini juga terhubung dengan bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat dan Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penggunaan rekening atas nama orang lain atau proxy menjadi modus utama sindikat untuk menyamarkan identitas. Polisi saat ini telah menangkap empat tersangka penyedia rekening tersebut, yakni DEH, L, TZR, dan M alias Bang Ja.
"Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi.
Penyidik menemukan fakta bahwa para penyedia rekening diberikan imbalan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta. Salah satu tersangka berinisial M mengaku mendapatkan instruksi mencari rekening dari seseorang yang dikenalnya melalui fitur siaran langsung di media sosial TikTok.
"Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta," katanya.
Bareskrim mencatat total arus masuk pada empat rekening penampung utama menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 yang berasal dari 2.134 transaksi. Rekening milik tersangka L mencatat aliran dana tertinggi senilai Rp81,9 miliar dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2026.
"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," ujar Eko.
Selain itu, rekening milik TZR ditemukan menampung dana Rp35,1 miliar yang digunakan langsung oleh supplier sabu bernama Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Aliran dana lainnya sebesar Rp3,9 miliar ditemukan pada rekening MR yang dikendalikan langsung oleh Andre Fernando.
"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka rdua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang," ujarnya.
Guna menghindari deteksi aparat, sindikat ini memberikan keterangan palsu pada setiap transaksi pengiriman uang. Label transaksi disamarkan menggunakan istilah pembayaran uang muka kendaraan hingga bantuan sosial.
"Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Eko.
Penyidikan kasus ini terus berkembang setelah sebelumnya menyeret oknum kepolisian di wilayah Polres Bima Kota yang diduga menerima uang pelindungan miliaran rupiah. Bareskrim Polri saat ini masih terus mengejar anggota sindikat lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·