Presiden Prabowo Resmikan Pembukaan KJRI Chengdu di Tiongkok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat China, melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini dilansir dari Bloombergtechnoz sebagai langkah formal pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan konsuler di wilayah Tiongkok pada Selasa (05/05/2026).

Payung hukum tersebut menetapkan cakupan wilayah kerja KJRI Chengdu yang cukup luas di daratan China. Kantor perwakilan ini nantinya akan membawahi koordinasi diplomatik untuk Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, hingga Provinsi Gansu.

Terkait struktur organisasi, beleid ini memberikan mandat kepada otoritas terkait untuk menyusun rincian jabatan. Operasional kantor perwakilan baru ini juga akan bergantung pada regulasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait dalam waktu dekat.

"Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pendanaan untuk operasional kantor perwakilan di Chengdu telah dialokasikan. Sumber dana tersebut sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola melalui pos anggaran Kementerian Luar Negeri.

Mengenai tata kelola dan fungsi instansi, regulasi menekankan perlunya koordinasi antar kementerian. Susunan organisasi serta penjenjangan jabatan harus melalui tahap verifikasi dan persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara sebelum resmi diberlakukan.

Secara hierarki, kantor perwakilan di Chengdu ini tidak berdiri sendiri secara absolut. KJRI Chengdu diposisikan sebagai unit kerja yang berada di bawah komando kantor pusat perwakilan Indonesia di ibu kota Tiongkok.

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia merupakan perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat China."