Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penjual Emas Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan, pada Minggu (12/4/2026). Perkara transaksi emas ilegal ini juga terindikasi kuat memiliki unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya fokus pada dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas dari tambang tanpa izin.

Penyidik juga menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep 'semi stand alone money laundering'. Konsep ini memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang, meskipun tindak pidana asal belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp25,9 triliun.

Jumlah ini terdiri dari transaksi pembelian emas yang bersumber dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Suka Jadi Logam (SJL). Namun, identitas ketiga tersangka yang telah ditetapkan belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dilansir dari Detikcom.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19-20 Februari di sejumlah lokasi di Jawa Timur, Bareskrim menyita beberapa barang bukti penting.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti transaksi jual beli, dan bukti elektronik. Selain itu, petugas juga menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg.

Penyitaan juga mencakup emas dalam bentuk batangan dengan total berat sekitar 51,3 kg, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar. Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar turut diamankan, terdiri dari mata uang Rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu, atau setara sekitar Rp960 juta.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menggarisbawahi bahwa penyidik berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan atau 'follow the money', serta menelusuri aset atau 'follow the assets'.