ANTARA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan haji ilegal yang telah beroperasi sejak 2024. Direktur Tindak Pidana Tertentu Moh. Irhamni menyebut jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan jemaah hingga ratusan kali. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan visa tenaga kerja.
(Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·