Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Lewat WhatsApp

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas kemudahan bagi wajib pajak dengan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

Inovasi ini, seperti dilansir dari Kompas, telah resmi diimplementasikan mulai 1 Mei 2026 sebagai langkah digitalisasi administrasi kendaraan tahunan.

Sistem chatbot otomatis ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu di kantor Samsat. Warga kini dapat memverifikasi tagihan hingga mendapatkan instruksi transaksi langsung dari layar ponsel mereka.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar pada Jumat (8/5/2026), masyarakat hanya perlu melakukan langkah awal dengan menyimpan nomor resmi layanan pelanggan Bapenda Jawa Barat.

Proses administrasi dilakukan secara mandiri melalui percakapan digital yang terstruktur. Chatbot akan memandu pengguna memberikan data yang diperlukan secara bertahap.

Masyarakat dapat mengikuti prosedur berikut untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka:

  • Simpan nomor resmi layanan Bapenda Jabar di 0811-2230-1818.
  • Kirimkan pesan sapaan seperti “Halo” atau “Pajak” untuk memulai sesi.
  • Ikuti seluruh instruksi yang diberikan oleh sistem chatbot.
  • Cantumkan nomor polisi kendaraan yang akan diproses.
  • Masukkan NIK yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
  • Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi data kendaraan.
  • Tinjau rincian tagihan pajak yang muncul pada layar.
  • Terima kode pembayaran yang dikirimkan oleh sistem.

Setelah mendapatkan kode pembayaran, transaksi tidak dilakukan di dalam platform WhatsApp, melainkan melalui kanal pembayaran resmi lainnya baik digital maupun perbankan.

Metode Pembayaran dan Pengesahan STNK

Kode bayar yang telah diterima dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi di berbagai fasilitas perbankan dan retail yang telah bekerja sama.

Beberapa pilihan kanal pembayaran yang tersedia meliputi ATM, layanan mobile banking, internet banking, marketplace, dompet digital, hingga gerai minimarket terdekat.

Meski transaksi dilakukan secara elektronik, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban fisik untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses pengesahan tersebut mengharuskan warga mengunjungi kantor Samsat induk, Samsat outlet, atau layanan Samsat keliling dengan membawa bukti bayar elektronik yang sah.

Bapenda Jawa Barat menegaskan pentingnya keamanan data dengan mengingatkan masyarakat agar hanya berkomunikasi melalui nomor WhatsApp resmi yang telah ditentukan.

Para wajib pajak juga diminta untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data kendaraan dan menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen administrasi yang valid guna mencegah kendala teknis di masa mendatang.